Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi Sebut Ada "Trial by Mob" dalam Vonis Ahok

Kompas.com - 09/05/2017, 20:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai 'trial by mob' terjadi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menyimak putusan terhadap Basuki, Hendardi melihat hakim telah menerapkan standar ganda dalam mempertimbangkan konteks peristiwa hukum di mana Ahok awalnya diduga melakukan penodaan agama.

"Di satu sisi hakim mempertimbangkan situasi ketertiban sosial yang diakibatkan oleh ucapan Basuki," ujar Hendardi melalui keterangan pers, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Karangan Bunga untuk Ahok Berdatangan ke Rutan Cipinang)

"Tapi di sisi lain, hakim ahistoris dengan peristiwa yang melatarbelakangi pernyataan Basuki bahwa betapa politisasi identitas dan peristiwa hukum itu dijadikan alat penundukan yang efektif untuk memenangkan sebuah kontestasi," lanjut dia.

Aspek-aspek non-hukum itulah yang mempertegas bahwa putusan majelis hakim PN Jakut merupakan 'trial by mob'.

"Kerumunan massa menjadi sumber legitimasi tindakan aparat penegak hukum. Majelis hakim pun memilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd dibandingkan melimpahkan jalan keadilan bagi seorang warga negara, Basuki," ujar Hendardi.

Putusan 'trial by mob' sudah barang tentu bertentangan dengan prinsip 'rule of law' dan membahayakan demokrasi serta hukum di Indonesia.

Sebab, sumber legitimasi bukan lagi berdasarkan kedaulatan rakyat yang mendasarkan diri pada UUD 1945, melainkan kedaulatan kerumunan orang.

(Baca: Polisi Berharap Tak Ada Lagi Pengerahan Massa Terkait Kasus Ahok)

Hal itu jelas mengingkari prinsip- prinsip negara hukum. Putusan 'trial by mob', lanjut Hendardi, pada akhirnya juga mengikis kepercayaan diri hakim untuk menjalankan asas 'in dubio pro reo'.

Asas ini artinya, jika hakim ragu atas suatu hal, maka putusan haruslah berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan terdakwa.

"Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah," ujar Hendardi.

Dengan segala tekanan itu, hakim memutus Ahok bersalah dan terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Hakim memvonis Ahok hukuman dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.

(Baca: Tuntut Ahok Dibebaskan, Ratusan Warga NTT Gelar Aksi Bakar 1.000 Lilin)

"Harus diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki," ujar Hendardi.

Vonis hakim atas Basuki tersebut sekaligus mempertegas bahwa delik penodaan agama sangat rentan dijadikan alat untuk menekan kelompok kepentingan manapun.

"Delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat pendudukan bagi siapapun dan untuk kepentingan siapapun," ujar Hendardi.

Kompas TV Ahok Bersalah dan Diberhentikan Sementara (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com