JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu memperburuk kondisi kebebasan berpendapat. Sikap itu juga mengesankan tidak adanya jaminan kebebasan fundamental lainnya di Indonesia.
"Pemerintah kembali menjungkirbalikkan makna penegakan hukum dalam kasus upaya pembubaran HTI. Karena pemerintah tidak menggunakan pertimbangan yang akuntable, dinamika kebebasan berpendapat, beroganisasi," kata Yani di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
(Baca: Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik)
Yani mengakui bahwa negara punya hak untuk memonopoli ideologi. Tapi kata dia, negara juga harus bisa menjamin bahwa monopoli ideologi itu adil dan terukur, tidak melawan hukum.
"Apalagi sampai melanggar HAM. Indonesia kan terikat sebagai negara yang masuk dalam konvensi internasional hak-hak sipil, politik, yang punya kewajiban untuk tunduk dan terikat akan hukum HAM Internasional," kata dia.
Karena itu, Kontras mengkritik keras bahwa tidak ada alasan yang kuat dengan bukti melekat dan langkah-langkah hukum yang jelas dalam upaya pembubaran HTI.
"Banyak ormas yang jelas-jelas tidak mendapatkan penindakan proporsional ketika tindak kriminal telah terjadi," kata Yani.
Ia menegaskan, pembubaran suatu ormas adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh negara.
Tapi, dengan catatan bahwa negara memiliki model penegakan hukum yang efektif.
(Baca: HTI: Khilafah itu Ajaran Islam)
"Dalam kasus HTI ini kami tidak melihat praktik penegakan hukum yang teruji dan konsisten dalam isu pengelolaan dinamika hak berorganisasi di Indonesia," ujar dia.
"Kami ingatkan bahwa upaya menggunting lipatan dengan menghajar kelompok atau figur yang memiliki medan magnet bertolak belakang ini adalah upaya kotor dan punya konsekuensi pada agenda pemajuan HAM serta hukum di Indonesia," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.