Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/05/2017, 18:26 WIB
Penulis Moh. Nadlir
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu memperburuk kondisi kebebasan berpendapat. Sikap itu juga mengesankan tidak adanya jaminan kebebasan fundamental lainnya di Indonesia.

"Pemerintah kembali menjungkirbalikkan makna penegakan hukum dalam kasus upaya pembubaran HTI. Karena pemerintah tidak menggunakan pertimbangan yang akuntable, dinamika kebebasan berpendapat, beroganisasi," kata Yani di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik)

Yani mengakui bahwa negara punya hak untuk memonopoli ideologi. Tapi kata dia, negara juga harus bisa menjamin bahwa monopoli ideologi itu adil dan terukur, tidak melawan hukum.

"Apalagi sampai melanggar HAM. Indonesia kan terikat sebagai negara yang masuk dalam konvensi internasional hak-hak sipil, politik, yang punya kewajiban untuk tunduk dan terikat akan hukum HAM Internasional," kata dia.

Karena itu, Kontras mengkritik keras bahwa tidak ada alasan yang kuat dengan bukti melekat dan langkah-langkah hukum yang jelas dalam upaya pembubaran HTI.

"Banyak ormas yang jelas-jelas tidak mendapatkan penindakan proporsional ketika tindak kriminal telah terjadi," kata Yani.

Ia menegaskan, pembubaran suatu ormas adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh negara.

 

Tapi, dengan catatan bahwa negara memiliki model penegakan hukum yang efektif.

(Baca: HTI: Khilafah itu Ajaran Islam)

"Dalam kasus HTI ini kami tidak melihat praktik penegakan hukum yang teruji dan konsisten dalam isu pengelolaan dinamika hak berorganisasi di Indonesia," ujar dia.

"Kami ingatkan bahwa upaya menggunting lipatan dengan menghajar kelompok atau figur yang memiliki medan magnet bertolak belakang ini adalah upaya kotor dan punya konsekuensi pada agenda pemajuan HAM serta hukum di Indonesia," lanjutnya.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mudik Aman dan Sehat, Kemenkumham Berangkatkan 800 ASN dengan 20 Unit Bus

Mudik Aman dan Sehat, Kemenkumham Berangkatkan 800 ASN dengan 20 Unit Bus

Nasional
Mahfud Tantang Arteria Dahlan Ancam Kepala BIN Terkait Informasi Intelijen

Mahfud Tantang Arteria Dahlan Ancam Kepala BIN Terkait Informasi Intelijen

Nasional
Mahfud Duga Sri Mulyani 'Dikelabui' Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh

Mahfud Duga Sri Mulyani "Dikelabui" Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh

Nasional
Benny K Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik

Benny K Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik

Nasional
Dukung Aksi Bripka Handoko Izinkan Anak Temui Ayah di Sel, Pengamat: Diskresi untuk Kebaikan

Dukung Aksi Bripka Handoko Izinkan Anak Temui Ayah di Sel, Pengamat: Diskresi untuk Kebaikan

Nasional
Mahfud Tak Suka DPR Interupsi dan Bertanya seperti Polisi, Benny K Harman Bilang Begini

Mahfud Tak Suka DPR Interupsi dan Bertanya seperti Polisi, Benny K Harman Bilang Begini

Nasional
Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Nasional
Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Nasional
Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Nasional
Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Nasional
Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Nasional
Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Nasional
Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Nasional
Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke