Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun

Kompas.com - 09/05/2017, 18:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai, vonis majelis hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama semakin menguatkan bahwa delik penodaan agama rentan disalahgunakan. Delik itu bisa dimanfaatkan kelompok manapun untuk kepentingan tertentu.

"Delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat pendudukan bagi siapapun dan untuk kepentingan siapapun," ujar Hendardi melalui keterangan pers, Selasa (9/5/2017).

Dia menganggap vonis hakim terhadap Ahok di luar kelaziman karena menjatuhkan hukuman lebih berat dari yang dituntut jaksa.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki hukuman penjara dua tahun dan diharuskan langsung masuk ke sel atas perkara penodaan agama. Adapun, tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun dengan masa percobahan selama dua tahun.

(Baca: Sekjen PDI-P: Sebagai Partai Pengusung Ahok, Kami Bersedih)

Hendardi menilai, jaksa juga gagal membuktikan dakwaan primer, yakni Pasal 156a KUHP. Oleh sebab itu, seharusnya vonis kepada Basuki lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Kualitas peristiwa hukum yang menimpa Basuki serta pembuktian yang lemah sepanjang masa sidang, semestinya mampu meyakinkan si hakim untuk membebaskan atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan jaksa," ujar Hendardi.

Hendardi memahami tekanan yang dihadapi majelis hakim kasus Ahok sangat tinggi.

"Harus diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki," ujar Hendardi.

(Baca: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan Hakim dan Langkah Ahok)

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com