Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Ahli Menkumham: Jika Makar Diartikan "Serangan", Risiko Negara Lebih Besar

Kompas.com - 09/05/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antar Lembaga, Agus Haryadi menilai, makna makar pada undang-undang sedianya tidak dibatasi menjadi "serangan".

Sebab, jika dimaknai bahwa makar itu adalah serangan terhadap pemerintah justru akan memperbesar risiko ancaman terhadap pemerintah.

Hal ini disampaikan Haryadi menanggapi gugatan uji materi terkait kata "makar" yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Haryadi memberikan keterangan tersebut mewakili pemerintah atas uji materi ini.

(Baca: Pasal Makar Dibawa ke MK)

"Kalau Makar hanya diartikan 'serangan', risiko yang ditimbulkan terhadap negara akan lebih besar," ujar Haryadi dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Untuk diketahui, dalam permohonannya, ICJR menyoal kata "makar" karena tidak ada pasal yang mengatur definisi baku mengenai kata tersebut.

Adapun Pasal 87 KUHP mencantumkan kata makar, namun hal itu bukan pengaturan mengenai definisi dari kata makar.

Akibatnya, menimbulkan ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140.

Kata makar pada undang-undang telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata "aanslag" yang dalam bahasa Indonesia diartikan "serangan".

Haryadi menilai, pasal-pasal yang diajukan pemohon itu dibentuk guna memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan negara.

Hal itu terlihat dengan diaturnya sejumlah pasal dengan gradasi pasal yang bertahap serta sanksi yang berbeda-beda atas tindakannya.

"Sehingga pasal-pasal tersebut merupakan instrumen hukum bagi negara untuk bertindak, mulai dari pencegahan sampai penanganan perbuatan pidana makar," kata Haryadi.

Menurut Haryadi, Pemohon tidak melihat dimensi kepentingan negara menghadirkan pasal-pasal tersebut tetapi hanya melihat dari analogi saja.

(Baca: Rentan Kriminalisasi, Pasal Makar Perlu Direvisi)

Secara tidak langsung, menurut Haryadi, pemohon ingin menjadikan kata makar dalam KUHP menjadi bukan norma hukum, tapi memaknakannya secara sederhana.

"Pasal aquo (tersebut) adalah norma hukum pidana yang dibangun untuk melaksanakan yurisdiksi negara, yakni mempertahankan negara dari ancaman dari dalam," ujarnya.

Uji materi yang diajukan ICJR teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017.

Kompas TV Isu Makar Jadi Perhatian Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com