Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Makar Dibawa ke MK

Kompas.com - 25/01/2017, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Konstitusionalitas ketentuan makar di dalam KUHP dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu dinilai multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap dimaknai secara subyektif oleh penegak hukum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan uji materi tujuh pasal makar di dalam KUHP, yaitu Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Jakarta, Selasa (24/1/2017), pemohon menjabarkan tujuh pasal yang memuat sebuah frasa dalam bahasa Belanda, yaitu aanslag.

Frasa itu banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai kata 'makar'. Padahal, secara harafiah, aanslag memiliki arti 'serangan'.

"Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan dasar dari aanslag yang apabila dimaknai dalam bahasa Indonesia lebih sebagai 'serangan'. KUHP sendiri juga tidak memberikan definisi yang jelas atas kata aanslag," kata kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu.

Dalam tujuh pasal yang dipersoalkan, kata makar diasumsikan dengan berbagai tindakan, seperti membunuh presiden dan wakil presiden, merampas kemerdekaannya, menggulingkan pemerintahan, memisahkan diri dari suatu wilayah, hingga mengubah bentuk pemerintahan secara tidak sah.

Namun, dalam pasal itu tidak disebutkan secara rinci bentuk konkretnya seperti apa.

"Banyak pakar pidana yang mengatakan aanslag berarti 'serangan'. Jika kemudian beralih menjadi makar, pemaknaannya tetap serangan. Namun, belakangan terjadi pergeseran makna yang mengakibatkan ketidakjelasan penggunaan pasal makar dalam peradilan pidana," ujar Erasmus.

Pemohon mencontohkan kasus Stepanus Tahapary yang didakwa melakukan makar karena menyimpan dokumentasi konflik Maluku, pelaksanaan HUT Republik Maluku Selatan (RMS), dan upacara bendera RMS. Begitu pula dengan Yakobus Pigai yang mengibarkan bendera Bintang Kejora lalu dihukum karena makar.

Hakim Konstitusi Manahan P Sitompul sepakat dengan pemohon.

"Memang belum ada penafsiran yang sah mengenai apa yang dimaksud dengan makar itu. Memang betul ini harus betul-betul ditafsirkan dengan benar. Apakah penafsirannya nanti secara per pasal ataukah secara umum," ujar Manahan. (IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2017, di halaman 3 dengan judul "Pasal Makar Dibawa ke MK".

Kompas TV Dua Saksi Kasus Dugaan Makar Batal Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com