JAKARTA, KOMPAS.com — Konstitusionalitas ketentuan makar di dalam KUHP dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu dinilai multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap dimaknai secara subyektif oleh penegak hukum.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan uji materi tujuh pasal makar di dalam KUHP, yaitu Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Jakarta, Selasa (24/1/2017), pemohon menjabarkan tujuh pasal yang memuat sebuah frasa dalam bahasa Belanda, yaitu aanslag.
Frasa itu banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai kata 'makar'. Padahal, secara harafiah, aanslag memiliki arti 'serangan'.
"Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan dasar dari aanslag yang apabila dimaknai dalam bahasa Indonesia lebih sebagai 'serangan'. KUHP sendiri juga tidak memberikan definisi yang jelas atas kata aanslag," kata kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu.
Dalam tujuh pasal yang dipersoalkan, kata makar diasumsikan dengan berbagai tindakan, seperti membunuh presiden dan wakil presiden, merampas kemerdekaannya, menggulingkan pemerintahan, memisahkan diri dari suatu wilayah, hingga mengubah bentuk pemerintahan secara tidak sah.
Namun, dalam pasal itu tidak disebutkan secara rinci bentuk konkretnya seperti apa.
"Banyak pakar pidana yang mengatakan aanslag berarti 'serangan'. Jika kemudian beralih menjadi makar, pemaknaannya tetap serangan. Namun, belakangan terjadi pergeseran makna yang mengakibatkan ketidakjelasan penggunaan pasal makar dalam peradilan pidana," ujar Erasmus.
Pemohon mencontohkan kasus Stepanus Tahapary yang didakwa melakukan makar karena menyimpan dokumentasi konflik Maluku, pelaksanaan HUT Republik Maluku Selatan (RMS), dan upacara bendera RMS. Begitu pula dengan Yakobus Pigai yang mengibarkan bendera Bintang Kejora lalu dihukum karena makar.
Hakim Konstitusi Manahan P Sitompul sepakat dengan pemohon.
"Memang belum ada penafsiran yang sah mengenai apa yang dimaksud dengan makar itu. Memang betul ini harus betul-betul ditafsirkan dengan benar. Apakah penafsirannya nanti secara per pasal ataukah secara umum," ujar Manahan. (IAN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2017, di halaman 3 dengan judul "Pasal Makar Dibawa ke MK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.