Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Ahok Tidak Ditahan meski Divonis Bersalah?

Kompas.com - 09/05/2017, 16:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok ditahan.

Tak lama setelah palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok kemudian menjalani proses administrasi dan tes kesehatan di Rutan Cipinang.

Namun, yang menjadi pertanyaan, bisakah Ahok tidak ditahan meski diputus bersalah oleh hakim?

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, Ahok bisa saja tidak ditahan meski divonis bersalah.

Menurut dia, sejak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan dan Ahok menyatakan banding, maka kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Menurut Fickar, dengan Ahok menyatakan banding, maka putusan PN Jakut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Maka seharusnya dia (Ahok) langsung diproses ke Kepaniteraan PN Jakut, supaya putusannya tidak berkekuatan hukum tetap," kata Fickar melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).

Menurut Fickar, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 hingga Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dibaca bahwa berakhirnya masa pemeriksaan di satu instansi seperti penyidik, jaksa penuntut, dan hakim, maka berakhir pula kewenangan untuk melakukan penahanan.

Hal serupa juga dikatakan ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji. Menurut Anto, sejak berlakunya KUHAP, istilah penahanan langsung tidak pernah dilaksanakan, karena ada upaya hukum banding/kasasi.

"Selain itu, diktum putusan hakim pertama adalah non-executable terhadap upaya paksa penahanan, karena belum mengikat dan belum berkekuatan tetap," kata Anto.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyarankan agar Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com