Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Berhentikan Ahok, Mendagri Minta Salinan Putusan ke PN Jakut

Kompas.com - 09/05/2017, 15:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berencana mengirim surat permintaan salinan putusan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Ahok divonis dua tahun setelah majelis hakim beranggapan mantan Bupati Belitung Timur itu secara sah dan meyakinkan telah menodai agama. 

"Kami akan kirimkan surat ke pengadilan Jakarta Utara minta salinan keputusan. Karena kita enggak bisa dari dasar tayangan di televisi, karena harus dilaporkan ke Presiden," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Ditahan, Ahok Akan Jalani Proses Orientasi)

Dengan surat salinan tersebut, Kemendagri akan mengambil langkah untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Ibu Kota.

"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok, dan menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt sampai Oktober," kata dia.

Meski demikian Tjahjo tak bisa menjamin proses pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot akan bisa tuntas dalam waktu dekat.

"Tergantung kita dapat salinan. Begitu kita terima kan ada dasarnya, itu yang kami laporkan ke bapak presiden agar bisa dikeluarkan keppres. Kami membuat surat melalui setneg dan setkab dasarnya itu, putusan resmi," kata dia.

Soal banding yang diajukan Ahok, Tjahjo mempersilakan.

"Soal pak Ahok punya upaya hukum banding sampai kasasi ya kita tunggu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

(Baca: ICJR Sesalkan Penahanan terhadap Ahok)

Sebelumnya, perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.

Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompas TV Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com