Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS Pastikan Ahok Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain

Kompas.com - 09/05/2017, 14:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak memastikan jajarannya tidak akan memberi perlakuan istimewa terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Ahok, seperti diketahui, dijatuhi hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti menodai agama. Hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Ahok. 

Namun demikian, Wayan mengaku belum mendapat konfirmasi terkait rutan tempat penahanan Ahok.

"Rutan sudah siap menerima di mana saja tergantung pihak yang berwenang menahan," kata Wayan, saat ditemui usai seminar yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Kakak Angkat Ahok: Cuma Satu Kata Saja, Prihatin...)

Menurut dia, Ahok ditahan di rutan lantaran mengajukan banding. Di Jakarta, terdapat dua rutan yakni Salemba dan Cipinang.

"Bisa di Salemba atau Cipinang. Satu lagi kan Rutan Pondok Bambu, tapi untuk perempuan," ujar Wayan.

Ahok, kata Wayan, tidak akan diperlakukan khusus. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu akan ditempatkan bersama tahanan lain.

"Ya sama dengan yang lain, tidak ada perlakuan khusus. Sama dengan orang lain," ujar Wayan.

Soal kapasitas, baik di Rutan Cipinang atau Salemba menurutnya sudah berlebih.

(Baca: Ekspresi Veronica dan Nicholas Saat Kunjungi Ahok di Rutan Cipinang)

Wayan menuturkan, kapasitas setiap sel diperuntukan bagi tiga sampai sembilan orang. Namun kenyataannya, jumlah tahanan saat ini melebihi peruntukannya

"Namanya over kapasitas pasti lebih. Tergantung yang tersedia mana. Kan yang nentukan Karutan," ujar Wayan.

Seperti diketahui, Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Ucapan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 terbukti menodai agama.  

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. 

Kompas TV Menanti Vonis Ahok (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com