Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Legalitas yang Kuat, Hak Angket KPK Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 06/05/2017, 09:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, hak angket yang digulirkan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya dasar legalitas yang kuat. Sehingga penggunaan hak angket tersebut bisa dibatalkan

Ray mengatakan, sejak diusulkan, hak angket hanya didukung oleh empat fraksi. Sementara enam fraksi lainnya menyatakan menolak.  

"Dari fakta ini, penetapan hak angket jelas tidak memenuhi unsur (dukungan fraksi) lebih banyak," kata Ray saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).

Begitu pun jika merujuk pada jumlah anggota. Jika berdasarkan perbandingan jumlah fraksi yang mendukung dan menolak maka dapat diasumsikan bahwa ada 309 suara anggota DPR menolak hak angket, dan hanya 251 anggota yang menerima hak angket.

"Jadi jelas, dari unsur fraksi dan jumlah anggota, (yang mendukung) hak angket tidak memenuhi suara lebih banyak dari yang menolak," kata Ray.

Oleh karena itu, menurut Ray, penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.

"Entah bagaimana dalam sidang paripurna kemarin, pimpinan sidang bisa secara sembrono mengetuk palu setuju angket.  Padahal, baik jumlah fraksi maupun anggota lebih banyak menyatakan tidak setuju pada hak angket," kata Ray.

Menurut Ray, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada bulan Mei 2017, sebaiknya fraksi dan anggota DPR meninjau ulang putusan yang telah dibuat. Dia menyebut, DPR bisa saja membatalkan hasil paripurna sebelumnya, yang menetapkan penggunaan hak angket.

Selain itu, menyatakan bahwa hak angket itu ditiadakan karena hakekatnya tidak mendapat persetujuan sebagian besar fraksi dan anggota DPR.

Dengan dibatalkan, maka secara otomatis pembentukan pansus hak angket juga ditiadakan. Jika fraksi merasa kesulitan membatalkan putusan hak angket karena alasan sudah diputuskan, lanjut Ray, maka setidaknya setelah ini masing-masing fraksi tidak mengirimkan perwakilan ke panitia khusus hak angket.

"Maka angket dengan sendirinya tidak akan berlangsung," ujarnya.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.

Baca juga: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai...

Kompas TV Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyayangkan proses pengambilan putusan hak angket yang dipimpin Fahri Hamzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com