Kebijakan yang dikeluhkan itu seperti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kemudian Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Persoalan antara nelayan dan KKP ini sudah berlangsung cukup lama. Tahun 2015 misalnya, sudah ada protes dari nelayan lobster di Nusa Tenggara Barat, yang menolak kebijakan Susi soal penangkapan lobster.
Menteri Susi menilai, banyak mafia perikanan yang menjadikan masyarakat sebagai tameng untuk melawan kebijakan pemerintah demi keuntungan pribadi.
(baca: Menteri Susi: Anda Semua Sudah Cukup Berpesta...)
Salah satu yang gencar dilakukan saat ini adalah kembali mempersoalkan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.
"Sudah, anda semua (pengusaha besar) sudah cukup berpesta (sejak) zaman tidak ada aturan di laut ini. Sekarang kita mau atur karena laut tidak mau kita punggungi lagi," kata Susi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Selama ini kata dia, penggunaan cantrang umumnya bukan digunakan nelayan kecil melainkan oleh kapal-kapal besar perikanan dengan ukuran di atas 30 gross ton.
Susi menjelaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang lantaran pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan. Hal itu membuat ekosistem laut rusak sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.