Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memaki Pemimpin Negeri

Kompas.com - 28/04/2017, 20:53 WIB

oleh: Saifur Rohman

Seorang warga Kedoya, Jakarta Barat, memaki Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ucapan yang mengidentifikasi korban sebagai pribumi, kebangsaan Indonesia, dan hewan kotor saat di Bandara Internasional Changi, Singapura (Minggu, 9/4/2017).

Makian itu terlontar karena sang gubernur diduga menyerobot antrean dalam jalur lapor masuk (check in) di lapak Batik Air.

Belum setengah tahun lalu, seorang warga negara sekaligus penyanyi pop yang cukup dikenal publik memaki Presiden Joko Widodo dengan nama hewan-hewan yang tidak pantas di depan Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/2016). Hal itu disebabkan Presiden diduga tidak menindak tegas pelaku penghinaan pemuka agama. Konteksnya, penyanyi yang juga pernah menjadi calon wakil kepala daerah itu berorasi di depan para demonstran.

Dua peristiwa tersebut memberikan sketsa yang mirip tentang sikap warga negara terhadap pemimpin. Ketika berbicara adalah salah satu hak asasi tiap individu, bagaimana seorang pemimpin mengambil sikap dalam konteks komunikasi kebangsaan?  Konkretnya, bagaimana pemerintah mendekati persoalan itu? Bagaimana kita mengelola kebebasan?    

Salah identifikasi

Suka atau tidak, pemerintah selama ini salah mengidentifikasi tentang kebebasan berekspresi hanya sebagai persoalan kebencian dalam ujaran. Ucapan yang diduga ekspresi kebencian sebetulnya hanya implikasi etis dari sebuah nilai kebebasan. Itulah kenapa pada akhirnya dapat dikatakan pemerintah perlu pemahaman yang lebih jelas dalam mengelola kebebasan setiap warga negara sebagai dinamika komunikasi kebangsaan. 

Sebagai ilustrasi, ketika muncul Surat Edaran No 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, itu sebetulnya dapat dibaca sebagai respons atas "kebebasan berbicara" di depan publik melalui teknologi komunikasi  yang makin marak. Teknologi komunikasi dianggap faktor penyebab tingginya ucapan kebencian, tetapi di saat yang sama teknologi itu pula yang membeberkan bukti yang lebih nyata ketimbang perkembangan teknologi.

Melalui media sosial, di Aceh, digambarkan seorang pria mencaci maki petugas kepolisian di jalanan hanya karena diingatkan pada malam Tahun Baru 2017 agar memindahkan mobilnya, Minggu (1/1). Sebelumnya, di Jakarta, seorang pegawai Mahkamah Agung memaki aparat satuan lalu lintas bernama Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Selasa (13/12/2016). Konteksnya pelaku tidak terima karena ditegur aparat dalam berkendara.

Akan tetapi, ternyata persoalan dasar bukan itu. Ada fakta-fakta moral dasar warga negara yang hilang dalam praktik berbangsa. Sekurang-kurangnya ada tiga asumsi tentang kebebasan dan moral yang disalahpahami.

Pertama, hak bebas berekspresi. Secara khusus, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat mendapatkan ruang yang dijamin oleh mekanisme perundang-undangan dalam konteks kebangsaan di negeri ini. Negara menyadari pentingnya ruang yang cukup bagi setiap warganya menyampaikan pikiran melalui berbagai media, baik untuk kepentingan pribadi maupun umum. Rinciannya  adalah bebas berusaha, mengeluarkan pikiran, dan bebas berkelompok. Atas dasar kebebasan itulah setiap orang punya pijakan untuk memberikan respons sebebas-bebasnya atas tindak tanduk pemimpin.

Kedua, hak moral pribadi. Asumsi adanya kebebasan itu didasari temuan-temuan filosofis Immanuel Kant dalam buku Metafisika Moral. Dia membuktikan bahwa setiap individu secara intuitif memiliki batasan-batasan alamiah dalam bertindak. Itulah yang disebut Kant sebagai individu otonom karena mampu menentukan kebaikan untuk diri dan lingkungannya. Sebaliknya, individu heteronom butuh perangkat-perangkat etis untuk memandu kebebasan yang dimiliki. Otonomi moral ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang lebih besar.   

Ketiga, salah paham etika dan etiket.  Kebebasan adalah asumsi etis dan sopan, salah satu implikasi etis. Dengan kata lain, sopan adalah etiket, sedangkan jawaban atas pertanyaan "mengapa harus sopan" adalah etika. Jadi, frasa "etika komunikasi" sebetulnya menjawab apa saja instrumen ketika komunikasi itu dilaksanakan sehingga bisa disebut pantas atau baik. Sementara itu, etiket komunikasi memberikan petunjuk praktis untuk sikap yang pantas dalam berkomunikasi. Sebab, pada dasarnya etika mempersoalkan mengapa sebuah perilaku disebut pantas atau tidak pantas, etiket membahas cara berperilaku yang baik.

(Baca juga: 2016, Konten Berisi Ujaran Kebencian Paling Banyak Diadukan ke Polisi)

Mengelola kebebasan 

Jadi, perilaku yang tidak pantas sebetulnya mencerminkan prinsip-prinsip etika yang tidak rasional. Dengan kata lain, penertiban kasus-kasus yang terkait dengan etiket pemimpin tanpa pelurusan prinsip etika sama saja memotong rumput tanpa mencabut akar.      

Etika komunikasi dalam kepemimpinan menembus tata cara yang sudah dianggap baik ketika berbicara dengan pemimpin. Sebagai ilustrasi, pada masa gejolak 1966, Presiden Soekarno menyatakan demonstrasi sudah melewati batas, liar, dan tidak sopan sehingga perlu dihentikan. Sebagai pengikut, Soeharto pada masa itu justru membenarkan sikap demonstran. Ketika dipanggil oleh Soekarno untuk menghentikan demo besar-besaran, Soeharto menolak. Penolakan itu didasari dengan prinsip "mikul dhuwur mendhem jero" (sebagaimana dikutip dalam buku Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, 1982: 165). Artinya menjunjung tinggi nama baik dan mengubur kekurangan pemimpin kita.

Dengan prinsip itu, Soeharto justru tidak melaksanakan perintah Presiden Soekarno, membubarkan partai komunis, dan melakukan suksesi bertahap. Anehnya, ketika peristiwa serupa menimpa Soeharto sebagai presiden, dia menyatakan akan "menggebuk" setiap warga negara yang dinilai membangkang.

Fakta tersebut menunjukkan adanya teknik komunikasi terhadap pemimpin.  Pesannya, moralitas menuntut bukan sekadar basa-basi, melainkan penuh penghargaan dan ketulusan. Itulah kenapa prinsip-prinsip etis yang sudah baku dalam komunikasi tidak selalu membawa kebaikan. Di sinilah tepatnya teori kebebasan berhenti. Sebagai contoh dalam etika organisasi, komunikasi antara pengikut dan pemimpin mencakup keharusan diri menegakkan sikap yang kondusif antara pemimpin dan pengikut, demikian pula sebaliknya untuk tujuan organisasional.

Kasus itu menunjukkan Soeharto menolak perintah, tapi tidak memaki. Memaki pemimpin di depan umum sebetulnya memberikan indikasi fakta sosial tentang hadirnya kebebasan dalam iklim demokrasi, tetapi pada saat yang sama fakta itu menunjukkan lemahnya pengembangan nilai-nilai etis sebagai implikasi kebebasan setiap warga negara. Penangkapan terhadap pelaku penghinaan martabat orang lain memang penting, tapi mengelola kebebasan dalam bingkai kebangsaan jauh lebih penting. Jadi kebebasan sudah, mengelola untuk pertumbuhan bangsa belum.

SAIFUR ROHMAN,
Pengajar Program Doktor di Universitas Negeri Jakarta
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 April 2017, di halaman 6 dengan judul "Memaki Pemimpin Negeri".

Kompas TV Warga NTB Demo Usut Kasus Ujaran Kebencian Netizen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com