JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, ancaman itu terjadi akibat adanya pasal penebaran kebencian yang tidak komprehensif dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal yang mengatur penebaran kebencian, hanya dijelaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan ucapan, perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan/atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Apalagi, kata Araf, dalam RUU tersebut terdapat pelibatan militer dalam upaya penanggulangan terorisme.
"Ini bisa mengancam siapa saja. Karena definisi terorismenya karet dan melibatkan militer secara aktif. Ini sangat bahaya," kata Araf, dalam konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurut Araf, draf RUU tersebut dapat seperti UU Subversif yang ada pada rezim orde baru.
Tidak jelasnya pasal penebaran kebencian mengakibatkan siapapun dapat dipidana ketika melakukan kritik.
"Kalau dipaksa dengan draf seperti ini, sesungguhnya RUU ini serupa tapi tak sama dengan UU Subversif pada orde baru," kata Araf.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Araf berharap, pasal penebaran kebencian dalam RUU ini dapat diperjelas sehingga tidak menjadi alat pemerintah dalam mengkriminalisasi orang tertentu.
"Makanya revisi UU terorisme ini harus berhati-hati," tutur Araf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.