Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Seleksi Anggota DPD pada RUU Pemilu Langgar UUD '45

Kompas.com - 28/04/2017, 17:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai rencana penerapan ketentuan pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan, keliru dan secara jelas melanggar konstitusi.

Menurut Fadli, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E UUD 1945.

"Ketentuan pemilihan calon anggota DPD melalui seleksi jelas keliru dan melanggar konstitusi. Dengan demikian ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan dan harus dihapus dalam RUU Pemilu," ujar Fadli dalam diskusi "Menyelamatkan DPD sebagai Lembaga Representasi Daerah", di Cikini, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Fadli menjelaskan, sejatinya calon anggota DPD sebagai perwakilan daerah harus dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Kemudian pada Pasal 22E ayat (2) dinyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga, lanjut Fadli, tidak boleh ada perbedaan mekanisme pemilihan antara DPD dengan DPR dan lembaga lainnya.

"Wacana ini dipastikan inkonstitusional. Tidak boleh ada perbedaan, prosesnya harus sama dengan pencalonan anggota DPR," ujar Fadli.

Selain itu, menurut Fadli, mekanisme seleksi akan membuat DPD menjadi lembaga yang terdelegitimasi. Sebab, DPD merupakan perwakilan daerah yang harus dipilih oleh masyarakat yang diwakilinya.

Di sisi lain, DPRD tidak memiliki basis kewenangan di UUD 1945 untuk menyeleksi calon anggota DPD.

"Karena DPD ini perwakilan daerah maka tidak mungkin diseleksi oleh DPRD. Tidak ada basis kewenangannya. Sejatinya perwakilan rakyat dipilih langsung oleh yang diwakilinya," ucap Fadli.

(Baca: Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD)

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitian yang dibentuk gubernur, yang beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD. Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Adapun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan mengenai detail mekanisme pemilihan umum. Dalam Pasal 22E ayat (6) dijelaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang".

(Baca juga: Usulan Anggota DPD Diseleksi DPRD, Begini Mekanismenya)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com