Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buwas Tolak Hukuman Mati Jadi Alternatif, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2017, 12:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso tidak setuju jika hukuman mati dijadikan hukuman alternatif.

"Memang saya tidak memiliki kewenangan akan hal itu ya. Tapi pemikiran saya bilang, itu tidak bisa," ujar Budi di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Apalagi, terpidana yang dialihkan hukumannya tersebut adalah terpidana kasus kejahatan narkotika.

Buwas, sapaan Budi, berpendapat, pelaku kejahatan narkotika harus dilihat dari sisi kerusakan yang ditimbulkan kepada masyarakat.

"Pelaku melakukan pembunuhan massal, dia sudah menghancurkan negara. Jadi jangan dikasih keringanan. Harusnya hukuman mati, ya langsung laksanakan hukuman mati," ujar Buwas.

(baca: Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif)

Data BNN tahun 2015, sebanyak 4.098.059 penduduk Indonesia mengonsumsi narkotika. Bahkan, survei terbaru 2016 menunjukan peningkatan konsumen narkotika menjadi di atas 5 juta.

Adapun, rentang usia konsumen narkotika di Indonesia, yakni dari 10 tahun hingga 59 tahun. Jumlah paling besar berada pada usia produktif.

"Nah, sekarang niat kita untuk menyelamatkan bangsa ini atau enggak? Kalau memang niatnya menghancurkan negara, silahkan saja," lanjut dia.

(baca: Koalisi Masyarakat Tolak Wacana Hukuman Mati Jadi Alternatif)

Hukuman mati di Indonesia direncanakan tidak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati nantinya bakal menjadi hukuman alternatif saja.

"Dalam rencana revisi UU KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (29/3/2017).

Nantinya, seorang narapidana yang divonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

(baca: Menkumham Yakin Aturan Baru soal Hukuman Mati Akan Bebas Penyelewengan)

Jika sang napi dinilai bertobat, maka hukuman mati bisa dibatalkan dan diganti dengan hukuman penjara dengan masa tertentu.

"Misalnya (dinilai) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada pertobatan, bisa diubah," ujar Yasonna.

Tim independen tersebut sendiri akan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah. PP itu juga akan mengatur kriteria seorang terpidana mati yang dapat dialihkan hukumannya.

Revisi UU KUHP di DPR itu sendiri berlangsung cepat. Jika tidak ada aral melintang, Yasonna meyakini UU hasil revisi akan diputuskan bulan Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com