Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Wacana Anggota DPD Diseleksi DPRD agar Lebih Berkualitas

Kompas.com - 28/04/2017, 08:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Achmad Baidowi menegaskan, poin mengenai seleksi anggota DPD RI melalui DPRD masih sebatas wacana.

Wacana tersebut diusulkan pemerintah ketika bersama DPR mendalami usulan tertulis dari DPD untuk RUU Pemilu.

"Ini sedang di-exercise dan belum menjadi keputusan. Ini masih menjadi wacana," ujar Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

(Baca: Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD)

Baidowi menjelaskan, usulan tersebut muncul tak lama setelah kekisruhan yang terjadi di DPD beberapa waktu lalu.

Alasan usulan tersebut muncul adalah karena DPD berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga seleksi anggota DPD perlu dilakukan secara lebih jelas.

Saat ini, orang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD diharuskan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan minimal sebanyak 5.000 buah.

Sementara bagi anggota DPR dan DPRD, seleksi calon telah dilakukan di partai politik masing-masing sebelum kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk memilih.

(Baca: Usulan Anggota DPD Diseleksi DPRD, Begini Mekanismenya)

Jika sistem baru ini disahkan, calon anggota DPD tak perlu lagi mengumpulkan KTP.

Namun, ia menegaskan bahwa semangat dari wacana tersebut adalah untuk menyaring calon anggota DPD yang lolos pencalonan adalah orang-orang berkualitas.

"Bagaimana meningkatkan kualitas kemampuan. Bukan tidak ada kualitas, yang ke depan supaya lebih berkualitas dan lebih tersaring," tuturnya.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com