Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/04/2017, 20:48 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, Kompolnas terjun langsung untuk menelisik peristiwa penembakan mobil berisi satu keluarga di Lubuk Linggau.

Mobil berisi satu keluarga itu ditembak oleh anggota Polres Lubuk Linggau, Bripda K, karena tidak berhenti saat ada razia.

Dari informasi yang didapatkan, Bripda K sempat dilarang menembaki mobil tersebut.

"Polisi yang jadi supirnya melarang, jangan ditembak. Dia (Bripda K) panik juga. Tapi tetap lakukan penembakan," ujar Bekto, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Sebelum menembak mobil itu, Bripda K sempat memberi tembakan peringatan.

(Baca: Kronologi Penembakan Mobil Satu Keluarga oleh Polisi di Lubuklinggau)

Namun, mobil tersebut tidak berhenti. Ternyata, pengemudi bernama Indra tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Nomor polisi kendaraannya juga palsu.

Selain itu, mobil dengan dua baris tempat duduk itu kelebihan muatan.

"Dia (Indra) diingatkan berhenti oleh orang yang di mobil, tapi tidak mau. Takut, panik, itulah yang terjadi," kata Bekto.

Padahal, kata Bekto, jika kendaraan diberhentikan, risikonya sekadar tilang atau penyitaan.

Karena melawan hingga menabrak anggota polisi lain, mereka dikira pelaku kejahatan sehingga ditembaki.

Meski demikian, ia tidak membenarkan apa yang dilakukan Bripda K.

Menurut dia, setiap polisi bersenjata harus bisa menggunakan kewenangan diskresi dengan tepat.

"Lebih baik melepas orang bersalah daripada menembak orang tidak bersalah. Itu falsafah Polri," kata Bekto.

"Harus diberitahu dulu, saya polisi. Kepada yang diberi peringatan harus ada waktu untuk mengerti," lanjut dia.

Kompas TV Jenazah Indra Yani yang menjadi korban penembakan oknum Polres Lubuklinggau, Senin (24/4) sore langsung dimakamkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Nasional
Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Nasional
Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Nasional
Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Nasional
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Nasional
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Nasional
Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Nasional
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Nasional
Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Nasional
Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Nasional
Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Nasional
Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem 'Online'

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke