JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, Kompolnas terjun langsung untuk menelisik peristiwa penembakan mobil berisi satu keluarga di Lubuk Linggau.
Mobil berisi satu keluarga itu ditembak oleh anggota Polres Lubuk Linggau, Bripda K, karena tidak berhenti saat ada razia.
Dari informasi yang didapatkan, Bripda K sempat dilarang menembaki mobil tersebut.
"Polisi yang jadi supirnya melarang, jangan ditembak. Dia (Bripda K) panik juga. Tapi tetap lakukan penembakan," ujar Bekto, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Sebelum menembak mobil itu, Bripda K sempat memberi tembakan peringatan.
(Baca: Kronologi Penembakan Mobil Satu Keluarga oleh Polisi di Lubuklinggau)
Namun, mobil tersebut tidak berhenti. Ternyata, pengemudi bernama Indra tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Nomor polisi kendaraannya juga palsu.
Selain itu, mobil dengan dua baris tempat duduk itu kelebihan muatan.
"Dia (Indra) diingatkan berhenti oleh orang yang di mobil, tapi tidak mau. Takut, panik, itulah yang terjadi," kata Bekto.
Padahal, kata Bekto, jika kendaraan diberhentikan, risikonya sekadar tilang atau penyitaan.
Karena melawan hingga menabrak anggota polisi lain, mereka dikira pelaku kejahatan sehingga ditembaki.
Meski demikian, ia tidak membenarkan apa yang dilakukan Bripda K.
Menurut dia, setiap polisi bersenjata harus bisa menggunakan kewenangan diskresi dengan tepat.
"Lebih baik melepas orang bersalah daripada menembak orang tidak bersalah. Itu falsafah Polri," kata Bekto.
"Harus diberitahu dulu, saya polisi. Kepada yang diberi peringatan harus ada waktu untuk mengerti," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.