Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Akui Ada Kebijakan Menteri Susi Timbulkan Konflik di Nelayan

Kompas.com - 26/04/2017, 18:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengakui bahwa ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menimbulkan konflik di kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam Permen itu, pemerintah melarang nelayan menggunakan alat penangkap ikan tertentu.

"Itu memang ada konflik ya karena peraturan menteri yang melarang cantrang. Cantrang ini banyak jenisnya," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (26/4/2017).

(baca: Apa Dampak Kebijakan Menteri Susi Terhadap Peningkatan Pendapatan Nelayan?)

Di sisi lain, KKP sebenarnya memiliki program pembagian alat tangkap ikan pengganti cantrang.

Namun, rupanya belum seluruhnya nelayan di Indonesia mendapatkannya.

Catatan KSP, pembagian pengganti cantrang masih di bawah 10 persen total nelayan di Indonesia.

Alhasil, selama belum mendapatkan pengganti cantrang, para nelayan melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada.

"Mereka kemudian melaut dan itu yang banyak ditangkapi oleh polisi. Mereka kemudian melakukan perlawanan terhadap polisi," ujar Teten.

Teten berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menyelesaikan pembagian pengganti cangkrang demi penghidupan nelayan di Indonesia.

"Ya, memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Teten.

Kompas TV Susi Pudjiastuti memerangi penangkapan ikan ilegal digambarkan dalam sebuah komik di Jepang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com