Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ambil Uang Suap, Pejabat Pajak Lapor kepada Ajudan Dirjen

Kompas.com - 12/04/2017, 12:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, menjadi terdakwa karena menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam surat dakwaan, sebelum mengambil uang suap, Handang sempat melapor kepada ajudan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan alias Gondres.

"Terdakwa menginformasikan kepada Gondres selaku ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Awalnya, pada 21 November 2016, sekitar pukul 19.00, Handang mengirimkan pesan Whatsapp kepada Gondres.

Handang menyampaikan bahwa ia akan mengambil uang yang telah disediakan oleh salah satu wajib pajak, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam pesan tertulis itu, Handang mengganti kata uang dengan istilah cetakan undangan. Hal itu diduga untuk menyamarkan uang suap.

Handang menyampaikan kepada Gondres dengan kalimat, "Sy izin ke arah Kemayoran Mas, ngambil cetakan undangan nya".

Kemudian dijawab oleh Gondres bahwa ia akan menunggu uang tersebut di Lantai V Gedung Ditjen Pajak.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 20.00, Handang mendatangi rumah Mohan di Springhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta.

Handang menerima paper bag hitam yang berisi uang 148.500 dollar AS, atau senilai Rp 1,9 miliar.

Beberapa saat kemudian, Gondres kembali menghubungi Handang dengan pesan Whatsaap dan menginformasikan bahwa ia telah berpindah ke restoran Monty's, dengan mengatakan, "Mhn izin Mas..Saya geser ke Montys nunggu Bapak".

Tak lama kemudian, petugas KPK datang dan menangkap Handang dan Mohan selaku pemberi suap.

Menurut jaksa, uang Rp 1,9 miliar tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu, yakni pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com