Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Stabilitas Terjaga, Tim Pemenangan Minta Jadwal Tuntutan Kasus Ahok Ditunda

Kompas.com - 10/04/2017, 11:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Sarifuddin Sudding, menginginkan penundaan pembacaan tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Hal itu dimaksudkan agar stabilitas politik tetap terjaga jelang hari pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017.

Hal itu, kata Sudding, juga sempat dibicarakan dalam pertemuan internal tim Ahok-Djarot.

"Dalam beberapa kali pertemuan forum kesekjenan ini juga jadi pembicaraan kami. Kami minta sedapat mungkin ini bisa ditunda pembacaan tuntutan sebelum pelaksanaan pilkada (DKI)," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

(baca: Jaksa Agung Sepakat Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)

Sudding menambahkan, proses hukum bisa saja ditunda jika ada kepentingan lain yang sifatnya lebih besar dan membutuhkan pengamanan yang ketat dari aparat.

Pembacaan tuntutan sedikit banyak dinilai akan memengaruhi pencoblosan suara apapun hasilnya.

"Kita juga tidak tahu apakah (tuntutan yang) didasarkan pada fakta persidangan terbukti atau tidak tapi bisa membangun opini ketika jaksa sudah membacakan tuntutan," ucap Politisi Partai Hanura itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada 11 April 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada sidang terakhir.

(baca: Sidang Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang hanya bisa ditunda jika disetujui hakim dan dibacakan di muka persidangan.

"Sesuai dengan sistim peradilan kita, ya kan, dan di situlah sifat terbukanya pengadilan itu, apapun acara tindakan dan tindakan yang dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan," kata Sianturi ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).

(baca: Pembacaan Tuntutan untuk Ahok Akan Tetap Dilakukan 11 April 2017)

Sianturi mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, penundaan hanya bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara, yakni jaksa atau penasihat hukum terdakwa, memohonkan kepada hakim dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan berbagai pertimbangannya.

Kompas TV Surat permohonan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohamad Iriawan kepada PN Jakut untuk menunda lanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi polemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com