JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Olly mengaku siap membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang 1,2 juta dollar AS seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP.
“Siap, siapa yang enggak siap? Cuma hukum harus berkeadilan,” kata Olly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Olly mengaku, ketika proyek pengadaan itu dibahas, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.
(Baca: Olly Dondokambey: Tak Kenal Andi, Bagaimana Bisa Uang Dollar Diantar ke Saya?)
Namun, pada saat itu, dirinya ditunjuk sebagai ketua panitia kerja daerah, sehingga tidak pernah ikut membicarakan obyek yang dibahas panja pusat .
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mengaku tak mengenal sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pemilik perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Andi Narogong disebut menyerahkan uang kepada Olly Dondokambey.
“Konfirmasi saja, siapa yang ngasih saya. Andi Narogong? Kapan dia kasih saya,” kata dia.
Olly menambahkan, sebagai pimpinan Banggar, dirinya juga memiliki kewajiban untuk menandatangani rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disepakati.
Meski demikian, bukan berarti dengan menandatangani APBN, dirinya terlibat dalam korupsi e-KTP.
“Jangan menuding sesuatu seolah-olah telah melakukan. Kalau saya jadi pimpinan Banggar sekarang, enggak akan saya tanda tangan satu pun UU APBN, biar saja enggak jalan republik ini kalau caranya seperti itu,” kata dia.
“Masa orang tanda tangan APBN harus tersangkut terus, kan kita buat kebijakan. Kalau benar memang ada, apa susahnya buktikan itu."
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Uang yang diterima Olly diserahkan Andi Narogong. Awalnya, Andi Narogong mendapat kepastian mengenai tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP.
(Baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Olly Dondokambey Terima 1,2 Juta Dollar AS)
"Kepastian itu diperoleh Andi di ruang kerja Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI, dan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Selanjutnya, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni kepada Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng sebesar 1,4 juta dollar AS, dan kepada dua Wakil Ketua Banggar, yakni Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.