Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Muhammad Zainudin Abdul Majid Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 05/04/2017, 14:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi mengusulkan kepada pemerintah agar KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid dijadikan sebagai pahlawan nasional.

Usulan itu disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri seminar nasional Nahdlatul Wathan di Universitan Negeri Jakarta, Rabu (5/4/2017).

"Mudah-mudahan perjuangan untuk menjadi pahlawan nasional dapat diterima dengan baik," kata Zainul.

Hadir dalam seminar tersebut Rektor UNJ Djaali, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad.

(Baca: Pemprov Maluku akan Ajukan Alexander Jacob Patty Jadi Pahlawan Nasional)

Menurut Zainul, Kiai Zainuddin selama ini dikenal sebagai tokoh NTB yang selalu memperjuangkan kokohnya nilai-nilai kebangsaan.

Ia juga dikenal sebagai penggagas gagasan nasional religius yang menjadi cikal bakal lahirnya Nahdlatul Wathan tahun 1934 di NTB.

"Kami berharap, ikhtiar ini bisa berujung dengan pengakuan pemerintah kepada beliau sebagai pahlawan nasional. Supaya NTB punya pahlawan nasional," ujar dia.

Sementara itu, Wapres mengatakan, dalam kurun waktu 60 tahun belakangan, terdapat 169 orang yang telah diberi gelar pahlawan nasional.

Namun demikian, Wapres mengaku bila sampai saat ini belum ada tokoh NTB yang diberi gelar tersebut.

"NTB, minta maaf baru diusulkan. Padahal perjuangan NTB tentu tidak kurang-kurangnya," kata dia.

Meski demikian, Wapres mengaku, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat gelar tersebut.

(Baca: Djarot Berharap Gus Dur Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tahun Depan)

Syarat itu diatur di dalam UU Nomoro 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selain berjuang untuk Indonesia serta menghasilkan karya positif, kata Wapres, tokoh tersebut juga tidak boleh tercela.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com