JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019, GKR Hemas meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan pengambilan sumpah pimpinan baru DPD.
Hemas meminta kepada MA untuk memberikan penjelasan pengambilan sumpah dalam waktu 24 jam.
Adapun pimpinan baru DPD adalah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, dengan dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
"Kami minta dengan segera MA untuk membatalkan tindakan pelantikan sumpah tersebut," kata Hemas di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Menurut Hemas, pengambilan sumpah tersebut bertentangan dengan putusan MA yang telah dikeluarkan sebelum rapat paripurna DPD digelar.
MA membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan aturan masa pimpinan DPD 2,5 tahun.
Setelah putusan MA keluar, DPD memilih tiga pimpinan barunya. Kemudian, DPD membuat tata tertib baru dengan menyesuaikan putusan MA.
Melalui sidang paripurna, Senin (4/4/2017), DPD kembali mengeluarkan perubahan aturan melalui Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.
Pemilihan ulang pimpinan DPD pun dilakukan. Tiga orang yang terpilih sebelumnya kembali terpilih secara aklamasi.
Hemas menilai, pemilih pimpinan itu tidak dilakukan secara aklamasi. Dari 132 anggota DPD, pemilihan hanya dihadiri 50 anggota.
"Tidak kuorum. Apapun yang dilakukan kemarin sebetulnya tidak sah itu aja," ujar Hemas.
Hemas mengaku mendapatkan dukungan dari anggota DPD yang tidak menghadiri pimilihan pimpinan DPD. Selain anggota DPD, lanjut dia, dukungan juga diberikan dari masyarakat sipil.
"Sudah (komunikasi dengan anggota DPD lainnya), kami sudah kumpul sampai tadi malam," ucap Hemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.