JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, penyidik menemukan uang Rp 396 miliar dalam rekening milik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura).
Pihaknya, kata Agung, mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan pungutan liar yang dilakukan di kawasan pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda.
"Kami mendalami apakah itu hasil kejahatan atau bukan," ujar Agung saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Polisi, kata Agung, juga menyita sejumlah aset yang masih diselidiki apakah bagian dari tindak pidana atau bukan.
"Kami cari datanya seperti apa, kami akan pendalaman," kata Agung.
Untuk mengantisipasi pungli, Agung menganggap perlu adanya perbaikan sistem.
Polri akan mengkaji mekanisme yang tepat dan memberi rekomendasi kepada stakeholder terkait.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur bersama tim dari Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pelabuhan yang melakukan pungli.
Polisi juga menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Komura. Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar membantah melakukan praktik pungutan liar terkait bongkar muat kontainer.
Menurut dia, uang yang terkumpul dalam rekening untuk membayar gaji buruh.
"Ada untuk membayar yang sudah lewat atau membayar yang kira-kira ke depan. Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata dia.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.
Namun, Jafar menyebut besarnya ongkos bongkar muat telah disepakati berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi tenaga bongkar muat, pemilik barang, pengelola pelabuhan, pejabat pemerintah, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja.
(Baca: Perusahaan Digerebek, Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli)
Adapun besaran ongkos bongkar muat yaitu 30 persen dari nilai barang. Menurut dia, untuk tiap daerah besaran ongkos bongkar muat berbeda-beda.
Padahal, ketentuan besaran itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam aturan itu, tidak diatur besaran persentase untuk setiap daerah. Peraturan itu hanya mengatur tentang pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.