Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Digerebek, Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli

Kompas.com - 19/03/2017, 17:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar membantah bahwa koperasi yang dipimpinnya melakukan praktik pungutan liar terkait bongkar muat kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda.

Kasus pungutan liar itu mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Komura, Jumat (17/3/2017) lalu. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 25 orang yang diduga melakukan pungutan liar.

"Uang itu kalau berdasarkan pengamatan saya adalah untuk persiapan membayar gaji buruh yang sedang bekerja," ujar Gaffar saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

"Ada untuk membayar yang sudah lewat atau membayar yang kira-kira ke depan. Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata dia.

Seperti diberitakan Kompas, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi.

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mencontohkan, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.

Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.

Namun, Gaffar mengklaim besarnya ongkos bongkar muat telah disepakati berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi tenaga bongkar muat, pemilik barang, pengelola pelabuhan, pejabat pemerintah, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja.

Adapun besaran ongkos bongkar muat yaitu 30 persen dari nilai barang. Menurut dia, untuk tiap daerah besaran ongkos bongkar muat berbeda-beda.

"Bahwa dikatakan ini tidak pas karena terlalu tinggi, marilah dibicarakan. Ajak berbicara. Karena saya melakukan operasi ini sesuai asas UU, dan aturan main koperasi," ujarnya.

Namun, ketentuan besaran itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.

Untuk diketahui, di dalam Permenhub Nomor 35/2007 tidak diatur besaran persentase untuk setiap daerah.

Peraturan itu hanya mengatur tentang pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.

Kompas TV OTT Saber Pungli Tangkap Wali Kota Samarinda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com