Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak 20 Permohonan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 03/04/2017, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 22 permohonan perselisihan hasil pilkada (sengketa pilkada), Senin (4/3/2017).

Sebanyak 20 dari 22 permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidang panel/pleno yang akan digelar pada 6 April hingga 2 Mei 2017.

MK tidak melanjutkan 20 permohonan sengketa pilkada tersebut dengan beberapa alasan.

Pertama, karena selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Jepara, Kabupaten Tebo, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pidie-Aceh, Kabupaten Buru, Kabupaten Sangihe, dan Kabupaten Mappi.

Selain itu, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Albertus Suripno-Adrian Roi Senis), Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 4, yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Musriadi), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Dharma Oratmangun-Markus Faraknimella), dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan paslon nomor pemilihan 2, yakni Petrus P Werembinan-Jusuf Siletty).

Alasan kedua, karena permohonan sengketa diajukan melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. Tenggat waktu itu adalah tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kota Batu, Kabupaten Bireun, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 2, yakni Mesak Manibor-Sholeh).

Alasan ketiga, permohonan diajukan oleh bukan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut yakni, Kota Sorong, Kab Aceh Barat Daya.

Ditemui usai persidangan, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi dalam memutuskan perkara pada tahap ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun bukan berarti hakim konstitusi tidak mempertimbangkan fakta-fakta lainnya.

Hakim konstitusi, kata Fajar, sudah memberikan ruang kepada seluruh para pihak, yakni pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menyampaikan data-data yang dimiliki pada sidang sebelumnya.

"Dalam melaksanakan ini kami sesuai dengan Undang-Undang Pilkada," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta.

Adapun dua sengketa lainnya, yakni Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya.

Untuk Kabupaten Tolikara, MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, KPUD tidak melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilih untuk melakukan PSU di sana.

Sementara untuk Kabupaten Intan Jaya, MK meminta KPUD setempat melanjutkan rekapitulasi yang belum selesai. Sebab, ada tujuh TPS yang belum ikut direkap oleh KPUD.

Kompas TV Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencurian berkas perkara sengketa pilkada Dogiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com