Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2017, 21:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membatalkan rapat pergantian pimpinan yang akan dilaksanakan pada 3 April 2017 nanti.

Donal mengingatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/Khs/2017 telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut, maka masa jabatan pimpinan DPD dikembalikan pada aturan sebelumnya, yakni selama lima tahun.

Oleh karena itu, sedianya anggota DPD yang menduduki kursi pimpinan saat ini tetap melanjutkan perannya hingga masa tugasnya selesai, yakni pada 2019.

"Kemarin ada putusan MA mencabut objek gugatan pemohon. Ini kabar baik, karena wacana kocok ulang yang akan dilakukan 3 April nanti artinya tidak terlegitimasi, tidak berdasar hukum, oleh karena itu tidak bisa dilakukan," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

(Baca: AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA)

Menurut Donal, anggota DPD merupakan negarawan. Sedianya mereka menaati putusan MA. Jika tidak ditaati, maka DPD sama saja tengah memperlihatkan sikap arogansinya dalam menduduki sebuah lembaga terhormat.

"Kalau (pergantian kepemimpinan DPD) tetap dilakukan, itu merupakan proses liar dalam pemilihan kepala pimpinan lembaga negara," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa berpendapat, putusan tersebut tidak menghalangi pergantian ketua DPD yang saat ini diemban oleh Mohammad Saleh.

(Baca: DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan )

Dia beralasan keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu hanya memilih Salehsebagai pengganti Irman Gusman karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sementara GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Masa jabatan ketua oleh Saleh berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga secara de jure, menurut Fatwa, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Nasional
Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Nasional
Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Nasional
Bela Prabowo, Gibran: Apa yang Salah dengan Joget?

Bela Prabowo, Gibran: Apa yang Salah dengan Joget?

Nasional
Zulhas Klaim Jokowi Jadi Kader PAN, Ini Respons Sekjen PDI-P

Zulhas Klaim Jokowi Jadi Kader PAN, Ini Respons Sekjen PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com