JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu DPR RI Yandri Susanto menegaskan, pembahasan RUU Pemilu memang tidak terbuka untuk umum.
Sebab, perdebatan antarfraksi dalam rapat masih belum bersifat final. Apabila rapat digelar terbuka, dikhawatirkan usulan fraksi yang masih menjadi suatu wacana justru akan bocor ke masyarakat dan justru menjadi polemik.
"Dan tidak ada urgensi bagi kami untuk membuka rapat ke publik," kata Yandri kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).
Hal ini disampaikan Yandri menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba untuk mengikuti rapat di DPR. Namun, Titi justru diusir karena rapat yang bersifat tertutup untuk umum.
(Baca: Perludem Dua Kali Diusir dari Rapat Pansus RUU Pemilu
Yandri mengatakan, pembahasan RUU Pemilu adalah wewenang DPR dan pemerintah sehingga tidak ada kewajiban bahwa masyarakat bisa melakukan pemantauan.
"Kalau mau ikut pembahasan ya jadi anggota DPR saja, atau jadi bagian dari pemerintah," ucap Yandri.
Kendati demikian, Yandri menegaskan bahwa pansus RUU Pemilu tidak menutup kritik dan masukan yang diberikan oleh publik. Sebelum memulai pembahasan, Pansus bahkan sudah mengundang perwakilan masyarakat.
"Termasuk Perludem juga sudah kami undang," ucap anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.