JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyarankan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menjadi kader partai politik (parpol) segera mundur dari keanggotaan DPD.
Sebab, dengan banyaknya anggota DPD menjadi kader parpol, berpotensi mengubah peran DPD.
Dengan menjadi kader parpol, seorang anggota DPD akan cenderung mendahulukan kepentingan partai yang menaunginya ketimbang kepentingan masyarakat di daerah yang telah memilihnya menjadi anggota dewan.
"Anggota DPD bukan representasi dari parpol tapi representasi wilayah," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Donal menjelaskan, DPD dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tidak mampu diserap oleh DPR yang di dalamnya merupakan anggota parpol.
Misalnya, masyarakat adat dan kelompok minoritas yang tak tersentuh oleh partai politik yang memiliki wakil di DPR.
Dengan masuknya anggota DPD ke dalam partai akan memunculkan ketidakseimbangan. Aspirasi masyarakat adat dan minoritas dikhawatirkan tak lagi terwakili.
Oleh karena itu, semestinya anggota DPD tidak menjadi bagian dari partai politik. Hal ini agar kedua lembaga, yakni DPD dan DPR, tetap dapat menjalankan fungsinya masing-masing.
"DPD dan DPR tidak boleh saling menegasikan dan saling mengkooptasi," kata Donal.
Sementara Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Fadli Ramadhanil menambahkan, DPR dan DPD merupakan pengejawantahan suara rakyat.
DPR mewakili aspirasi rakyat, sementara DPD mewakili suara daerah.
"Jika DPD diambil alih oleh parpol, tidak ada lagi yang mewakili daerah," kata Fadli.
Menurut Fadli, anggota DPD yang menjadi kader dan pengurus parpol akan terikat pada peraturan dan kebijakan partainya.
"Ia tak lagi bisa menyuarakan aspirasi daerah yang independen," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sariffudin Sudding mengklaim terdapat 70 anggota DPD yang kini bergabung dengan Partai Hanura.
Namun, data tersebut diragukan oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Menurut Farouk, jumlah anggota DPD yang berafiliasi dengan partai politik tak mencapai 50 persen dari total 132 orang anggota.