Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyikapi Perdagangan Manusia

Kompas.com - 29/03/2017, 19:38 WIB

oleh: Bibit Santoso

Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah. Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual.

Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga, definisi aktivitas transaksi meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.

Dalam hal perdagangan anak, yang dimaksud anak adalah mereka yang umurnya kurang dari 18 tahun. Bukti empiris menunjukkan, perempuan dan anak paling banyak menjadi korban.

Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang Perdagangan Orang tahun 2011, Indonesia masuk lapis kedua dalam standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa. Data Pemerintah Indonesia yang dikutip dalam laporan itu, sekitar enam juta warga Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Dari keseluruhan pekerja migran itu, 4,3 juta di antaranya berdokumen resmi dan 1,7 juta lainnya digolongkan pekerja tanpa dokumen. Sekitar 69 persen pekerja migran Indonesia perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan memperkirakan 20 persen tenaga kerja Indonesia (TKI)yang bekerja di luar negeri jadi korban perdagangan manusia. Saat ini ada 6,5 juta-9 juta TKI bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Organisasi Migrasi Internasional (IOM), 70 persen modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri.

Wilayah yang diperkirakan menjadi pusat perekrutan adalah Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan tujuan negara-negara di Asia, Timur Tengah, dan Eropa. Unicef mengestimasikan sekitar 100.000 perempuan dan anak di Indonesia diperdagangkan setiap tahun untuk eksploitasi seksual komersial di Indonesia dan luar negeri. Sekitar 30 persen perempuan pelacur di Indonesia di bawah usia 18 tahun dan 40.000-70.000 anak jadi korban agency exploitation.

Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, terorganisasi, dan lintas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang, harus diikuti perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Perlu instrumen hukum khusus untuk melindungi korban.

Setiap korban perdagangan orang berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Tindak pidana perdagangan orang dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sulitnya pembuktian

Selama ini penanganan perkara pidana terlalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban sering diabaikan. Dalam rangka perlindungan hukum bagi korban, dikeluarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, mutlak diperlukan pembuktian. Secara teoretis, dikenal empat macam sistem pembuktian dalam perkara pidana termasuk perdagangan orang. Pertama, Conviction in time, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim an sich dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Kedua, Conviction in Raisonee, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Faktor keyakinan hakim dalam sistem pembuktian ini harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis (reasonable). Ini yang membedakan dengan sistem yang pertama.

Ketiga, Positief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian positif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh UU dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Keempat, Negatief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian negatif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh UU dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa (Sudikno Mertokusumo, 2006 : 141)

Pada konteks Indonesia, sistem pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tercantum dalam Pasal 183 yang rumusannya: ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya”. Dari rumusan pasal itu terlihat bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut.

Artinya, tersedianya minimum dua alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Sebaliknya, meskipun hakim sudah yakin terhadap kesalahan terdakwa, maka jika tidak tersedia minimum dua alat bukti, hakim juga belum dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dalam hal inilah penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. Sistem pembuktian itu terkenal dengan nama sistem negatief wettelijk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com