JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu dalam memproses nama-nama besar yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Meski demikian, proses hukum tersebut harus dilandasi bukti-bukti yang cukup.
"Sejak awal kami sudah sepakat untuk menaikkan ini ke tingkat penyidikan. Jadi tidak ada keraguan, apa pun yang terjadi, kalau masalah di luar proses hukum, kami tidak akan menghiraukan itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/3/2017).
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Menurut Basaria, jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka KPK tidak akan ragu untuk menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus e-KTP.
Meski demikian, proses penyidikan guna memenuhi alat bukti yang cukup akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Biarlah ini berjalan sebagai apa adanya. Sidang harus diikuti dulu, penyidik masih kerja keras untuk melakukan telaah dan menemukan bukti petunjuk lainnya," kata Basaria.
(baca: Anggota DPR Menangis hingga Pengakuan Suap, Ini 6 Fakta Menarik Sidang E-KTP)
Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam surat dakwaan, salah satu nama besar yang ikut didakwa bersama-sama adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.