Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Nilai Pembicaraan Anggota KPU dari Parpol Akan Alot

Kompas.com - 23/03/2017, 12:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pelibatan unsur partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengemuka, terutama setelah Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai wacana tersebut mengemuka atas kekhawatiran adanya oknum yang berpihak pada tubuh KPU.

Sehingga jika ada perwakilan partai politik, mereka akan saling menjaga supaya KPU tak disusupi kepentingan.

"Prinsipnya KPU-Bawaslu yang benar profesional, obyektif, imparsial dan tidak berpihak pada parpol, tapi kadang pada praktiknya tidak begitu. Kadang ada oknum-oknum yang berpihak," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Mungkin pemikiran itu yang menimbulkan, kenapa enggak sekalian ada perwakilan parpol saja," ucapnya.

Keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999. Dalam pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah.

Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin Mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.

Namun, aturan mengenai penyelenggara pemilu pada 1999 lalu tersebut dianggap menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.

(Baca: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)

Terkait hal tersebut, Fadli mengatakan bahwa kondisi pemilu 1999 dan saat ini berbeda. Jika memang unsur parpol mau dimasukkan lagi ke dalam KPU, maka menurut dia, tak bisa serta-merta seperti 1999 lalu.

"Zamannya berubah ya, sudah agak berbeda. Mungkin untuk parpol tak akan seperti waktu itu karena itu kan awal era reformasi jadi kita tidak bisa sepenuhnya seperti itu," ucap Fadli.

Meski begitu, ia melihat proses untuk mengakomodasi wacana tersebut dalam RUU Pemilu akan panjang. Fadli juga melihat peluangnya kecil untuk mengembalikan aturan tersebut.

"Pembicaraannya pasti akan alot dan panjang," kata Fadli Zon.

(Baca juga: Wacana Anggota KPU dari Parpol, Pansus Pemilu Siapkan Dua Opsi)

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa wacana keanggotaan KPU dari partai politik mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Menurut dia, penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik justru akan meminimalisasi kecurangan.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com