Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg Jelaskan soal Surat Presiden Terkait RUU Pertembakauan

Kompas.com - 21/03/2017, 16:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan tetap mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

Hal itu disampaikan Firman seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Iya, kemarin utusan pemerintah, Pak Enggar (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) dan perwakilan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) mengkonfirmasi Presiden akan mengirim surpres," kata Firman.

Menurut Firman, kabar itu disampaikan saat dirinya menerima utusan pemerintah yang terdiri dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara, Senin (20/3/2017) kemarin.

Firman menjelaskan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden. Sebab, DPR dan lembaga kepresidenan kedudukannya setara.

"Ini sekaligus sebagai konfirmasi karena ada sebuah statement dalam rapat-rapat pemerintah yang menyampaikan undang-undang yang diinisiasi DPR ada invisible hand. Itu tidak tepat," tutur Firman.

"Ada mekanisme yang diawali oleh prolegnas (program legislasi nasional), dibentuk panja (panitia kerja) dan dihadiri pemerintah juga," ucap politisi Partai Golkar itu.

Firman menambahkan, RUU inisiatif DPR yang diusulkan secara perorangan seperti RUU Pertembakauan, hanya bisa dibatalkan oleh para pengusul.

Hingga saat ini para pengusul RUU Pertembakauan bersikeras untuk tetap melanjutkan pembahasan.

Firman mengatakan, jika pemerintah tidak menyepakati draf RUU Pertembakauan yang ada, maka di dalam surpres nantinya bisa disampaikan keberatannya.

Begitu pula bila pemerintah hanya menyetujui beberapa draf, bisa disampaikan keberatannya atas draf yang tidak disepakati.

"Jadi silakan nanti keberatan pemerintah disampaikan argumentasinya. Dari Pak Enggar kemarin menyatakan pemerintah masih berat karena ada pro dan kontra di masyarakat terkait kesehatan masyarakat dan nasib petani tembakau," ujar Firman.

Pemerintah sebelumnya disebut menolak untuk membahas RUU Pertembakauan. Presiden Jokowi disebut enggan menerbitkan surat presiden untuk menugaskan menterinya membahas RUU Pertembakauan.

"Artinya, kami anggap itu, tidak dapat bahas dulu. Kan sudah masuk (draf usulannya), kami belum sepakat dulu lah," ujar Yasonna, pada 15 Maret 2017 silam.

Namun, Yasonna belum bisa memastikan apakah RUU Pertembakauan juga akan dicabut dari program legislasi nasional prioritas 2017.

(Baca: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan yang Diusulkan DPR)

Hal serupa disampaikan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Ia memastikan Presiden tidak akan menerbitkan surpres untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.

Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.

(Baca juga: RUU Pertembakauan, Akankah Presiden Benar-benar Berpihak pada Rakyat?)

Kompas TV Wacana Kenaikan Harga Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com