Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ikut Atasi Konflik Angkutan Berbasis "Online" Vs Konvensional

Kompas.com - 21/03/2017, 11:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengakui maraknya gesekan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan berbasis online di beberapa wilayah Indonesia.

Gesekan terjadi khususnya di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, Polri melibatkan diri dalam upaya mengatasi konflik tersebut.

"Kami laksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan. Kami ingin agar adanya aturan ini jadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara online dengan konvensional," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tersebut dilakukan bersama jajaran kepolisian di sejumlah daerah bersama Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pemerintah daerah.

Tito mengatakan, dengan adanya koordinasi dengan pemanku kepentingan atau stakeholder, maka permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.

Masalahnya, konflik antara pengendara dua jenis kendaraan tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kita lihat ada beberapa dinamika, ada keberatan bahkan beberapa tindakan kekerasan," kata Tito.

Nantinya sejumlah pihak tersebut akan merumuskan kesepakatan bersama pengusaha dan pengendara kendaraan konvensional dan kendaraan berbasis online.

Tito mengatakan, sebaiknya atensi diberikan langsung di tingkat daerah, karena masing-masing wilayah memiliki permasalahan berbeda.

"Nanti ada kesepatan riil untuk menindaklanjuti revisi peraturan menteri. Diharapkan tidak terjadi lagi aksi kekerasan," kata Tito.

(Baca juga: Revisi Permenhub Diharapkan Dapat Setarakan Angkutan "Online" dan Konvensional)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi peraturan menteri tersebut dilakukan sebagai payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi.

Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 April 2017. Dengan adanya aturan baru, kata dia, maka diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan itu sehingga menghentikan konflik.

"Kami imbau agar teduh menyikapi ini agar tidak jadi provokator," kata Budi.

Kompas TV Salah Paham, Sesama Pengendara Ojek Online Bersitegang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com