JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.
Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.
Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
(Baca: Pejabat Pajak Ingin Gunakan Uang Suap untuk Uji Materi UU Pengampunan Pajak)
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.
Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.
(Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Selesaikan Masalah Pajak)
"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.
Sementara itu, Fadli mengaku tak pernah memiliki persoalan dalam bidang pajak. Ia juga mengaku membayar pajak secara rutin.