Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera.
Namun, Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.
Pertemuan itu kemudian dilakukan bersama seorang pengusaha, Rudi Prijambodo.
"Pada waktu itu saya ingin dapat keterangan langsung dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif.
Arif dihadirkan sebagai saksi karena diduga terkait dalam persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima.
Dalam surat dakwaan, Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu diminta bantuan oleh Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.