JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahaan tahap dua terhadap perkara Bupati non-aktif Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
"Pelimpahan penyidikan ke penuntutan terhadap tersangka MDT (Marthen Dira Tome)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Febri menuturkan, Marthen dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya. Marthen juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Marthen telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Penetapan tersangka oleh KPK pada November 2014 lalu dibatalkan melalui gugatan praperadilan.
KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.
Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.
Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.