Dia minta Pemkab Bogor memfasilitasi dialog dengan pihak-pihak yang keberatan dan memberikan solusi agar umat Kristen tetap bisa beribadah.
"Kami meminta pemerintah membangun dan memfasilitasi dialog antarumat beragama bukan dengan cara mengeksekusi kami seperti ini. Kami kan tidak melanggar hukum, kami hanya beribadah" ungkapnya.
Preseden buruk
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, dalih tidak adanya izin mendirikan gereja merupakan alasan yang selalu digunakan oleh kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan pelarangan.
Menurut Bonar, dalam sepuluh tahun terakhir, kasus intoleransi atas kebebasan beribadah kerap terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Kasus serupa pernah dialami oleh Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Philadelphia di Bekasi.
Hingga hari ini gereja mereka tak bisa digunakan untuk beribadah karena dianggap melanggar oleh sekelompok masyarakat di sana.
Hal tersebut, kata Bonar, disebabkan sikap pemerintah daerah yang seringkali tunduk pada tekanan massa.
Selain karena sikap lembek pemerintah daerah pada tekanan kelompok intoleran, mereka juga memelihara kelompok-kelompok tersebut sebagai konstituen politiknya.
"Mencermati fenomena intoleransi ini, pemerintah harus segera hadir mencarikan solusi agar kelompok-kelompok yang terdiskriminasi dapat melaksanakan peribadatan baik secara individu maupun secara kelompok sebagaimana amanat konstitusi," ujar Bonar, Minggu (12/3/2017).
Bonar meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Menurut dia, peraturan itu acap kali merugikan kelompok-kelompok minoritas di Indonesia.
Selain itu, pendekatan khusus dari pemerintah sangat diperlukan untuk menyelesaikan konflik antar-masyarakat di daerah yang dinilai rawan intoleransi.
"Pada Pasal 14 ayat 2, poin b, justru menjadi kendala utama kelompok-kelompok minoritas untuk dapat mendirikan rumah ibadah," kata Bonar.
"Meskipun hal itu sebenarnya sudah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.