JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah tidak hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
"Terdakwa memaksa untuk membayar dan memberikan sesuatu yang seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Menurut jaksa, uang yang totalnya sebesar Rp 500 juta itu didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.
Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.
(Baca: Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten)
Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Sejak awal dilantik, keempat pejabat tersebut telah diminta untuk memenuhi beberapa syarat. Keempat kepala dinas tersebut diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.
Atut memerintahkan kepada setiap kepala dinas agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di masing-masing kedinasan, dikoordinasikan dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipasific Pragama.
Dalam sebuah pertemuan dengan Djadja, Hudaya, Iing dan Sutadi, Atut menyatakan kekecewaannya terhadap kepala dinas lain yang tidak menyetorkan uang, dan tidak berkoordinasi dengan Wawan.
(Baca: Adik Atut Diduga Gunakan 300 Perusahaan untuk Garap 1.200 Proyek)
Sebelumnya, beberapa kepala dinas yang tidak taat diberhentikan oleh Atut dan diancam untuk dilaporkan ke penegak hukum.
"Penyampaian terdakwa itu menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan, sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat kepala dinas selain memenuhi permintaan terdakwa," kata jaksa.
Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istighosah di Masjid Baituasolihin di Jalan Bhayangkara, Serang, Banten, yang dipimpin oleh Ustadz Haryono. Ia pun ingin mengadakan kegiatan serupa, namun membutuhkan biaya.
Untuk memenuhi keinginannya tersebut, Atut menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Muhadi, dan Asisten Daerah II Pemprov Banten, Muhamad Husni Hasan untuk memanggil keempat kepala dinas.
Dalam pertemuan itu, masing-masing kepala dinas diminta memberikan dana untuk keperluan Istighosah.
Atas perbuatan tersebut, Atut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.