JAKARTA, KOMPAS.com - Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2017 menunjukkan fakta bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus berulang.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, penerbitan regulasi hukum yang melindungi kaum perempuan belum diimbangi dengan mekanisme pencegahan yang baik.
"Catatan Tahunan menyajikan sebuah fakta bahwa kekerasan lebih cepat terjadi daripada upaya antisipasinya," ujar Yuniyanti dalam sebuah diskusi Hari Perempuan Internasional, di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Menurut Yuniyanti, lemahnya penegakan hukum, kebijakan pemerintah yang diskriminatif dan impunitas bagi pelaku membuat kasus kekerasan terus berulang.
Pola kekerasan terhadap perempuan, kata Yuni, semakin rumit dan terjadi lebih cepat dari kemampuan negara untuk merespon.
(Baca: 2016, Ada 259.150 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan)
Hal tersebut diperparah dengan masih banyaknya regulasi yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan, salah satunya batas usia perkawinan 16 tahun bagi seorang perempuan.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menemukan fakta bahwa korban lebih memilih mendatangi layanan yang dibuat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ketimbang melapor ke institusi pemerintah.
Padahal, kata Yuniyanti, negara telah memperbanyak layanan di berbagai daerah. Artinya, Pemerintah masih harus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang ramah pada korban dan perbaikan fasilitas.
"Negara harus ambil tindakan dengan memberikan pemahaman, misalnya melalui pendidikan, kepada aparaturnya mengenai pemahaman isu kekerasan perempuan yang lebih mendalam. Dengan begitu mereka paham bagaimana cara mencegah, tidak hanya menindak," ucapnya.
(Baca: Kekerasan terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di DKI Jakarta)
Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016.
Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi.
Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.