Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke-139 Kali, Jemaat GKI Yasmin Gelar Ibadah di Depan Istana

Kompas.com - 05/03/2017, 16:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 100 jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, kembali melaksanakan ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Ibadah kali ini adalah ke-139 kalinya. Puluhan jemaat dari HKBP Filadelfia, Bekasi, juga ikut bergabung.

"Kami lakukan ini setiap dua pekan sekali, hari ini tepat pelaksanaan ibadah yang ke-139," ujar Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging saat ditemui di lokasi ibadah.

Seperti sejak awal, ibadah dilakukan di ruang terbuka tanpa atap yang melindungi para jemaat dari sengatan terik matahari. Para lansia, remaja dan anak-anak berkumpul.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ibadah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017). Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya.
Sebagian jemaat menggunakan payung, beberapa orang lainnya menggunakan topi untuk menghindari panas.

Meski berada dalam kondisi yang tidak memadai, para jemaat tetap khusyuk mendengar khotbah pendeta.

Di awal dan akhir ibadah, para jemaat dengan semangat melantunkan nada-nada lagu rohani. Suara gesekan biola dan petikan gitar sayup-sayup membaur di tengah bising kendaraan yang melintas.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ibadah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017). Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya.
Peribadatan yang dilakukan di depan Istana ini bermula setelah rumah ibadah mereka, HKBP Filadelfia yang ada di Bekasi dan GKI Yasmin di Bogor, disengketakan.

 

Jemaat kedua gereja ini dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan oleh masyarakat sekitar karena alasan IMB gereja yang tak diakui.

Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya, warga sekitar tetap tak mengindahkannya dan terus menolak segala kegiatan yang dilakukan oleh para jemaat gereja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com