Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Panel MK Seharusnya Tak Hanya Periksa Syarat Formil

Kompas.com - 02/03/2017, 16:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai belum mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.

Pada proses sidang pleno, hakim konstitusi hanya akan membahas terpenuhi atau tidaknya syarat permohonan.

Misalnya, mengenai ambang batas pengajuan permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, permohonan pengajuan sengketa dapat diproses jika selisih suara yang diperoleh pasangan calon berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.

Tata cara ini hampir sama dengan penyelesaian sengketa pada 2015.

Tahap pemeriksaan pengajuan permohonan dimulai dengan sidang panel. Sidang ini digelar sebelum MK memutuskan permohonan tersebut layak atau tidak diteruskan ke tahap sidang pleno. 

Pada sidang pleno, semua pihak terkait memberikan keterangan.

"Kalau selisih itu tidak terpenuhi, MK secara ketat tidak akan melanjutkan perkaranya," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Ambang Suara Sengketa Pilkada" di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut dia, seharusnya, pada tahap sidang panel itu hakim konstitusi tidak hanya memeriksa terkait syarat formilnya saja, tetapi juga memeriksa kelengkapan dan materi permohonan.

Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan dapat diperdebatkan dan dibuktikan dalam sidang pleno.

"MK harus sedikit membuka keran itu, itulah gunanya pemeriksaan pendahuluan kan. Meskipun belum masuk pokok perkara, disitu bisa dilihat kan bukti bukti yang diajukan," kata dosen Tata Negara di Universitas Andalas tersebut.

Senada dengan Charles, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adam Mulya B menyarankan agar hakim MK memeriksa dengan seksama permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Sekalipun dia tidak penuhi dua syarat formal, periksa saja kecurangannya dulu. Tidak perlu masuk sidang pokok perkara," kata Adam.

Dikutip dari situs MK, tercatat sudah ada 48 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK terkait sengketa hasil Pilkada.

Rinciannya, 44 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com