Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Beri Empat Catatan Terkait Pembahasan R-KUHP

Kompas.com - 01/03/2017, 17:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, meski pembahasan pertama telah selesai, masih ada sejumlah persoalan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada empat persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah.

Pertama, pengaturan terkait kejahatan terhadap ideologi negara yang terdapat pada Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

“Masalah utama perumusan pasal-pasal kejahatan ideologi tersebut masih menimbulkan banyak penafsiran, samar dan tidak jelas dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia,” kata peneliti senior ICJR Anggara, dalam diskusi bertajuk ‘Siaga Kebebasan Berekspresi Pasca Pembahasan R KUHP: Mengekang Hak Asasi Manusia, Mengancam Demokrasi Seutuhnya’, di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ia menyoroti Pasal 219 dan 220 soal penyebaran ajaran komunisme, dan Pasal 221 tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila.

Menurut dia, rumusan pasal tersebut tidak rinci sehingga berpotensi menghadang kebebasan berekspresi.

Contohnya, tidak dijelaskan soal frasa unsur-unsur tindak pidana terkait ‘menyebarkan atau mengembangkan’, atau definisi ‘ajaran komunisme’ itu sendiri.

“Hal itu berpotensi menghadang kebebasan berekspresi dan berpotensi memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku dan lain-lain yang diklaim sepihak sebagai ajaran Marxisme akan tetap terjadi di masa mendatang,” ujar Anggara.

Kedua, pengaturan soal kejahatan terkait tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam Pasal 284 dan 285 Buku II Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.

Menurut dia, munculnya pasal-pasal yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut akan memperkuat tren proteksi negara.

“Pasal penyebaran kebencian dan pernyataan permusuhan pada penguasa disepakati oleh Pemerintah dan DPR masuk dalam KUHP. Meskipun mambawa logika perubahan dari delik formil menjadi delik materil, namun penggunaan pasal ini dipastikan akan sangat subjektif digunakan oleh negara untuk membungkam kritik dari masyarakat,” kata dia.

Berikutnya, pasal terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Meski pembahasan terkait pasal tersebut ditunda, pemerintah beranggapan pasal tersebut harus tetap ada.

Anggara merujuk putusan MK yang sebelumnya telah membatalkan ketentuan itu.

“Materi ketentuan ini dicabut, mengaturnya kembali sama saja membangkang pada konstitusi,” ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com