JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengawal masalah pembebasan lahan tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Proyek tersebut dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah memetakan kemungkinan permasalahan yang akan timbul dan solusi hukumnya.
“Kami tengah mengidentifikasi untuk meminimalkan risiko, termasuk terkait tumpang tindih regulasi,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2017).
Berdasarkan kajian tim JPN, permasalahan yang mungkin dihadapi pada tahap pengadaan tanah antara lain status lahan masih sengketa, ada penghuni tanpa hak yang mendiami lahan, dan penolakan jumlah ganti rugi yang ditawarkan.
(Baca: Jokowi Ingin Pembangunan MRT, LRT, dan Kereta Cepat Ada Alih Teknologi)
Untuk mengatasinya, dalam waktu dekat Tim JPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta delapan Kejaksaan Negeri yang wilayahnya dilewati proyek kereta cepat.
Pendampingan hukum oleh kejaksaan sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Inpres tersebut salah satunya memuat perintah Presiden kepada Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Apabila dalam proses pendampingan ditemukan permasalahan, maka JPN akan memberikan pendapat hukum untuk mengantisipasi pelanggaran dan kerugian negara,” kata Bambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.