JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas batangan milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.
Emas seberat 1 kilogram tersebut diduga terkait kasus gratifikasi yang menyeret Bambang sebagai tersangka.
"Penyidik KPK sudah menyita beberapa aset, termasuk 1 kilogram emas batangan dalam perkara indikasi penerimaan gratifikasi oleh BI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurut Febri, emas batangan itu ditemukan penyidik saat dilakukan penggeledahan di rumah Bambang.
(Baca: KPK Sita Aset Milik Wali Kota Madiun di Kediri)
KPK menduga emas tersebut berasal dari berbagai proyek yang dikerjakan selama Bambang menjabat sebagai Wali Kota.
Dalam penyidikan kasus gratifikasi, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah mobil mewah dari rumah Bambang dan rumah dinasnya, termasuk dari rumah milik anak Bambang.
"Kami akan pelajari info yang didapat dari Madiun dan akan meningkatkan penanganan kasus ini," kata Febri.
(Baca: KPK Sita Uang Rp 7,4 Miliar dari Enam Rekening Milik Wali Kota Madiun)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.