Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Freeport Disebut Merampas Hak Tanah Adat Suku Amungme

Kompas.com - 24/02/2017, 16:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyebut Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia sudah merampas lahan milik masyarakat adat suku Amungme di Timika Papua.

Lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah pada 7 April 1967.

Namun menurut Pigai, pengalihan fungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat suku Amungme.

Padahal, selama puluhan tahun tanah tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.

(Baca: Fahri Hamzah: Soal Freeport, Pemerintah Enggak Usah "Gagah-gagahan")

"Kami simpulkan secara sah dan meyakinkan, Pemerintah Indonesia dan Freeport telah melakukan penguasaan dan perampasan tanah adat suku Amungme. Wilayah konsesi pertambangan Freeport merupakan hak masyarakat adat yang diakui secara konstitusional," ujar Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Pigai menuturkan, sejak 2015 Komnas HAM memantau dan menyelidiki dugaan perampasan hak masyarakat adat di Timika, Papua.

Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tidak menemukan akta jual beli atau keterangan mengenai fungsi pengelolaan tanah adat antara pemerintah, Freeport dan masyarakat suku Amungme.

Menurut Pigai, sebelum Freeport menguasai hak guna usaha di wilayah adat, seharusnya ada akta jual beli atau nota kesepakatan dengan masyarakat suku Amungme.

Meski demikian sejumlah pihak yang ditemui Komnas HAM, seperti PT. Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.

"Kami ajukan pertanyaan kepada Freeport dan pemerintah atas hak ulayat karena seharusnya pengelolaan usaha melalui proses transaksi jual beli dengan masyarakat sebagai pemilik tanah," kata Pigai.

"Kalau pernah dilakukan transaksi, di mana dan berapa nilainya. Antara siapa dengan siapa dan mana akta notarisnya. Sebab wilayah Amungsa (tanah milik suka Amungme) itu bukan tanah tak bertuan tapi tanah hunian," ucapnya.

 

(Baca: "Freeport Jangan Pakai Ancaman yang Bisa Bangkitkan Konflik")

Pigai menjelaskan, tindakan perampasan sumber daya milik masyarakat adat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (1), pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 ayat (2) UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.

Selain itu perampasan tanah juga dinilai melanggar pasal 1 dan pasal 5 Deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk Asli (Indigenous People).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Pigai, Komnas HAM merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak ulayat masyarakat adat.

Kompas TV Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia agar tidak "suka-suka" mem-PHK karyawannya, karena proses PHK harus dibicarakan dulu dengan serikat pekerja. Sejauh ini manajemen Freeport mengaku sudah memulangkan pekerja ekspatriat mereka kembali ke negara masing-masing. Freeport Indonesia juga mengancam akan merumahkan sekitar 3000 karyawannya dalam beberapa hari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com