Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, konten yang ada dalam buku itu tidak pantas dikonsumsi anak-anak, meskipun tujuannya adalah untuk edukasi seksual.
"Menurut saya, sangat vulgar. Masa, pendidikan seks begitu," kata dia.
Ia berpandangan, pendidikan seksual sudah cukup diberikan melalui mata pelajaran Agama mengenai hubungan suami-istri.
Menurut Muhadjir, Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada pihak penerbit.
Agar peristiwa ini tak terulang, lanjut Muhadjir, pemerintah tengah membahas undang-undang tentang perbukuan.
UU ini akan mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat pada setiap buku yang akan diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.