JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I Partai Golkar Nusron Wahid menyayangkan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat pemilihan berlangsung pada Rabu (15/2/2017) lalu. Saat itu, banyak masyarakat yang kehilangan hak suaranya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terjadi di putaran kedua Pilkada Jakarta, Golkar dan koalisi partai akan mengadvokasi pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami daftarkan dalam DPT supaya tanggal 19 April nanti pada putaran kedua yang bersangkutan semua mempunyai hak pilih. Ini sangat disayangkan padahal mereka datang jauh-jauh, ada yang pulang dari luar negeri," kata Nusron di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
(Baca: Nama Tak Tercantum Dalam DPT, Warga Bisa Pakai E-KTP atau Suket)
Menurut Nusron, berdasarkan data dari Rumah Lembang, hingga siang tadi tercatat ribuan orang yang tidak masuk dalam DPT meski memiliki e-KTP.
"Sampai siang tadi saya komunikasi dengan teman-teman di sana (Rumah Lembang) sudah ada angka 28.000 pengaduan yang enggak punya hak pilih. Ini kan kami advokasi," ujar Nusron.
Selain itu, terkait pemutakhiran data pemilih jika ada putaran kedua, Nusron akan berdialog dengan KPU DKI.
(Baca: Tim Ahok-Djarot Sebut Banyak Warga Tak Dapat Hak Pilih)
Diketahui, Pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil pada putaran pertama menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua.
Menurutnya, semua pemilih yang memiliki e-KTP wajib mendapatkan hak suara.
"Kami berdialog, advokasi. Apa alasannya untuk itu? Kalau KPUD alasannya tidak boleh itu melanggar hak konstitusi, hak warga negara sampaikan hak pilihnya. Karena siapapun selama dia punya e-KTP kan boleh," ucap Nusron.