JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ke tingkat penyelidikan.
Antasari melaporkan pihak yang diduga mengkriminalisasi kasusnya.
Sementara SBY melaporkan Antasari dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk penyelidikan laporan yang ada. Akan dilakukan penyelidikan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
(baca: Polri: Antasari Memohon Grasi, Artinya Mengakui Perbuatan)
Martinus mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim untuk menangani penyelidikan itu. Dalam proses tersebut akan digali apakah ada suatu tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau tidak.
Di tahap ini penyelidik juga akan meminta keterangan para saksi dan ahli.
"Kala ada pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dalam penyidikan akan dicari barang bukti apa saja dan ditemukan tersangka," kata Martinus.
Namun, jika tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan, maka proses itu dihentikan.
(baca: SBY: Grasi untuk Antasari Ada Motif untuk Serang Saya)
Khususnya untuk laporan Antasari, polisi akan mengaitkannya dengan proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Akan dilihat nanti apa yang dilaporkan terkait dengan materi yang disidangkan dan berkekuatan hukum tetap atau berbeda. Akan digali dalam penyelidikan," kata Martinus.
Antasari sebelumnya menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.
(baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa)
Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.