Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Badan Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 16/02/2017, 19:08 WIB

Oleh: Adhi S Lukman

Era globalisasi mengubah tatanan perekonomian dan komunikasi masyarakat. Arus barang/jasa serta informasi semakin bebas, bahkan yang sesat pun sulit dibendung.

Kebebasan arus barang/jasa dan informasi bisa menguntungkan konsumen karena menambah banyaknya pilihan dan info di pasar. Namun, di sisi lain bisa memberi dampak negatif apabila konsumen tidak bisa mengendalikan diri.

Makin maraknya penyebaran hoaks (berita bohong) menambah kebingungan konsumen. Perkembangan teknologi informasi yang mentransformasi sistem perdagangan secara daring (online) atau dikenal e-dagang merupakan produk kebebasan yang juga mewarnai pasar saat ini. Namun, UU yang mengaturnya belum siap. Sistem perdagangan global telanjur menyatu dengan kebebasan informasi, bisa jadi merugikan produsen ataupun konsumen.

Untuk mengantisipasi itu semua—terutama dari sisi konsumen—sebenarnya pemerintah punya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang dibentuk sesuai UU No 8/1999 dan PP No 57/2001. Demikian juga di daerah dilengkapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lebih operasional menyelesaikan pengaduan masyarakat. Namun, BPKN saat ini sedang ”vakum”. Begitu juga banyak daerah tidak mempunyai BPSK.

Dalam paragraf "menimbang" dalam UU No 8/1999 disebutkan, pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata, materiil dan spiritual, dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ekonomi nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Juga sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

Filosofi dasar dari pertimbangan di atas adalah asas kesetaraan dan keadilan antara tumbuhnya dunia usaha dan perlindungan konsumen. Konsep dasar ini harus menjadi pegangan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Peran BPKN

Meskipun namanya perlindungan konsumen, BPKN berperan juga melindungi produsen secara berimbang dengan konsumen. Kedudukan BPKN sangat strategis dalam mewujudkan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Mengacu ke UU dan PP yang jadi landasan keberadaannya, tugas BPKN adalah: memberikan saran dan rekomendasi kebijakan di bidang perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan serta terhadap barang dan/jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; dan melakukan survei menyangkut kebutuhan konsumen.

Peran sentral dalam mewujudkan perlindungan konsumen tetap di tangan pelaku usaha dan konsumen/masyarakat. Konsumen harus mandiri, bermartabat, beritikad baik, berpengetahuan, berdaya, bertanggung jawab, memiliki rasa nasionalisme yang rasional serta target akhir menjadi konsumen cerdas. Adapun pelaku usaha harus didorong dalam menjalankan perekonomian yang berdaya saing, produktif, berkontribusi bagi perekonomian negara, serta bertanggung jawab memproduksi barang dan/jasa yang sesuai regulasi, memenuhi standar yang ada, bermutu, aman, sehat, dan memenuhi kebutuhan konsumen.

BPKN diharapkan menjadi mediator dalam penyelesaian kerugian yang dialami siapa pun. BPKN awalnya memang fokus di bidang ekonomi. Perannya sangat strategis dalam mewujudkan kesetaraan produsen dan konsumen dalam pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Juga sangat relevan dengan situasi saat ini, dalam mencari solusi makin maraknya hoaks sehingga pemerintah bisa fokus menjalankan tugas rutin lainnya. Pemberdayaan lembaga yang ada sesuai UU menjadi solusi terbaik daripada membentuk lembaga adhoc sebagai reaksi sesaat. Rencana Satuan Tugas Anti-Hoax belum tentu bisa menyelesaikan masalah secara berkelanjutan karena perlu disiapkan mekanisme hukumnya.

BPKN harus merekomendasikan dan mendorong komitmen kuat pemerintah (pusat maupun daerah) untuk menjadikan perlindungan konsumen serta kesetaraan produsen-konsumen jadi pilar utama pembangunan ekonomi; sinkronisasi antar-pemangku kepentingan; menjadikan BPKN pusat solusi atas pengaduan konsumen dan sekaligus pusat informasi dan acuan tentang perlindungan konsumen. Juga mendorong pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan konsumen sehingga memberi kepastian hukum dan usaha. Di beberapa negara, misalnya, pemerintahnya menyiapkan regulasi yang memberikan sanksi bagi penyelenggara komunikasi jika ada hoaks yang disebar melalui jasanya.

BPKN kuat dan berintegritas merupakan salah satu kunci sukses dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha/produsen yang bertanggung jawab dan berdaya saing. Di era globalisasi, BPKN harus memiliki ”mata dan telinga” yang lebih luas dalam mengamati perilaku masyarakat, konsumen, dan pelaku usaha terkait semakin bebasnya peredaran barang dan/jasa serta hoaks. BPKN yang awalnya fokus bidang ekonomi perdagangan bisa saja diperluas ke perlindungan semua sektor kehidupan berbangsa.

Adhi S Lukman

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Pangan Kadin Indonesia
___
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul "Urgensi Badan Perlindungan Konsumen".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com