Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Anggap Antasari Lakukan Fitnah di Luar Akal

Kompas.com - 15/02/2017, 11:35 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 1, Agus Harimurti Yudhoyono, menganggap mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah melakukan fitnah yang dinilainya sudah di luar batas.

Ia melontarkan pernyataan itu sebagai pembelaan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut Antasari telah memfitnah dirinya.

"Apa Mas kalau difitnah akan tetap diam saja? Fitnahnya sudah kelewatan, di luar akal," kata Agus seusai mencoblos di TPS 6 RT 3/RW 3, Jalan Cibeber I, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).

Pada Selasa (14/2/2017) kemarin, Antasari menyebut SBY mengetahui banyak hal terkait kasusnya, bahkan dicurigai berada di balik kriminalisasi terhadap dirinya.

(Baca: Kicauan Antasari soal Dugaan Kriminalisasi dan Reaksi SBY...)

Antasari diketahui sempat menjalani delapan tahun penjara akibat divonis bersalah dalam pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasaruddin Zulkarnaen, pada 2009.

SBY kemudian menganggap Antasari telah berupaya memfitnah dirinya. Dia menilai Antasari melakukan itu sebagai upaya untuk menggembosi perolehan suara Agus pada Pilkada DKI.

(Baca: SBY: Penghancuran Nama Saya oleh Antasari agar Agus-Sylvi Kalah)

Bagi Agus, SBY berupaya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menjawab dan mengklarifikasi sesuatu yang dinilainya tidak benar.

"Ini luar biasa zalimnya. Kami tetap tegar, tidak terpengaruh. Allah punya rencana terbaik dan terbesar. Segala sesuatunya kami kembalikan," kata dia.

Kompas TV Antasari Azhar mendatangi Bareskrim pada hari Selasa (14/2) melaporkan nama nama yang terlibat dalam kasus hukum yang menjeratnya. Mantan Ketua KPK ini pun mengungkap beberapa nama yang dianggap merugikannya hingga dirinya dihukum selama 8 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com